Berhubung dalam
comment di beberapa artikel dan di shoutbox ada sahabat yg menanyakan tentang
pacaran dalam islam maka berikut saya carikan artikel kemudian saya posting
kembali di sini dengan menyertakan sumber artikelnya. Semoga bermanfaat
1. Hukum
pacaran itu bagaimana sih?
2. Saya
ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam! dan
bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain dan
pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran
dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada
pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya!
3. Saya
muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya
pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya
bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana
dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat
cowok pujaanya?
Jawaban:
Dalam Islam, hubungan
antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan
nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa
23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh
laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung
ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara
sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk
di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu
perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan
semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram
sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua duaan) dengan
mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang
perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak
berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang
terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal
bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya
yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar
lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya,
misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia.
Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang
terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam
pernikahan.
Hubungan yang kedua
adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan
melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa
berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan
yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan
harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin
berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau
kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas
adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang
artinya? Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk? (Al-Isra: 32).
?Katakanlah kepada
orang-orang mukmin laki-laki:? Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian
pandangannya dan menjaga kemaluannya? Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin
perempuan:? Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan
menjaga kemaluannya? (An-Nur: 30,31).
Menundukkan pandangan
yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat
menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi.
Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat
lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat
lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin
Abdullah, ia berkata? Saya bertanya kepada Rasulullah saw. Tentang melihat dengan
mendadak. Maka jawab Nabi? Palingkanlah pandanganmu itu! (HR Muslim, Abu Daud,
Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah
r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya? Kedua mata itu bisa
melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa)
melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat
kelamin? (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn
Abbas dan Abu Hurairah).
?Tercatat atas anak
Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya
melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya
memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati
yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin
atau digagalkannya? (HR Bukhari).
Rasulullah saw.
berpesan kepada Ali r.a. yang artinya? Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang
satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama,
adapun berikutnya tidak boleh.? (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan?
Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang
laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin
berzina padanya?
Yang terendah adalah
zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya,
zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina
badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan
seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan
Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda? Allah berfirman yang
artinya? Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat
beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka
Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya?
Ath-Thabarani
meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya? Awaslah kamu dari bersendirian
dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang
bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara
keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang
basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal
baginya?
Di dalam kitab Dzamm
ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al Wa? ifdz bahwa dia
berkata? Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa? idz wafat di kota Basrah, dia
dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada
satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun
bertanya kepadanya? Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di
wajah Anda? Dia menjawab? Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani
Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika
aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman? Wahai Habib? Aku menjawab? Aku
memenuhi panggilan-Mu ya Allah? Allah berfirman? Lewatlah Kamu di atas neraka?
Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata? Aduh (karena
sakitnya)? Maka. Dia memanggilku? Satu kali tiupan adalah untuk sekali
pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah
tiupan (api neraka)?
Hal tersebut sebagai
gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja
akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.
?Semalam aku melihat dua
orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku
berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur)
yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap
apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu
padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata? Apa ini? Kedua orang itu
berkata? Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina? (Isi hadis
tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
Di dalam kitab Dzamm
ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a.,
keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah? Barang siapa yang memiliki
kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia
melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan
dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak
halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya
untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang
wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan
dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam
neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia
akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia.
Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya),
sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan
bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang
diterima oleh lelaki tersebut?
?Atha? al-Khurasaniy
berkata? Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling
menakutkan, paling panas, dan paling busuk baunya adalah pintu yang
diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah
mengetahui hukumnya?
Dari Ghazwan ibn
Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai
beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka? Apakah kalian
tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya? nuhu?? Mereka
berkata? Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di
sisi Allah? Ali r.a. berkata?Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian
sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala,
yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian,
dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim? Kemudian, Ali
r.a. berkata lagi? Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk
pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa
tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia,
sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua
manusia? Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?
Mereka menjawab? Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling
mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita? Lantas
suara itu kembali terdengar? Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para
pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat
dari dosa tersebut?
Bukankah banyak
kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah
berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis,
tetapi dari usia akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang
diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan
melakukan pacaran adalah para remaja.
Namun, bukan berarti
tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam
hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem
khitbah/lamaran dan pernikahan.
?Hai golongan pemuda,
siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah,
karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan.
Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena
puasa itu dapat mengurangi syahwat? (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi,
Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal
tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan
tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan
guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas
adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan
cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi
Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi
aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam
pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak
laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab
agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang
singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak.
Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh sungguh dan
jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar
diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya.
Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan
berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa
tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau,
bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri
ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah
pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya,
sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon
pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.
?Apabila seseorang
hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang
dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.? (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin
dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan
pernikahan.
1. Memilih
calon pasangan yang tepat.
2. Diproses
melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan
salat istikharah.
4. Mempersiapkan
nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari
petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca
sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan
persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan
khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak
taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10.
Mempersiapkan walimah.